Ketua Komisi A Sebut Kinerja KI DKI Sudah Bagus
Ketua Komisi A, Inggard Joshua mengapresiasi kinerja Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yang sudah berhasil menyelesaikan 117 sengketa informasi di tahun 2023.
Tentu saja saya apresiasi
Inggard mengatakan, sengketa tersebut di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, pertanahan, perizinan, kode etik, denda tenor bank, proses PAW, serta perjanjian kerja sama.
"Tentu saja saya apresiasi
, sangat bagus dan ini best of the best," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12).Ketua Komisi A Ingin Ada Dialog Pempus-Pemprov DKI Terkait Nomenklatur DKJMenurut dia, penyelesaian sengketa informasi publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi saat ini sudah semakin masif.
"Saya ingin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta lembaga pemerintahan daerah yang menerima APBD dapat terus meningkatkan transparansinya," terangnya.
Inggard mengusulkan agar Komisi Informasi dan Pemprov DKI Jakarta menyusun kajian pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi.
"DPRD akan mendorong KIP untuk bersama-sama membuat suatu kajian bersama misalnya untuk membuat Peraturan Daerah Keterbukaan Informasi. Sehingga, semua masyarakat Jakarta mengerti pembangunan kota Jakarta dan penggunaan anggaran serta pajak-pajak yang diterima," bebernya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat menjelaskan, penyampaian laporan pertanggungjawaban ini dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Pasal 28 dijelaskan, Komisi Informasi bertanggungjawab kepada gubernur dan melaporkan kepada DPRD. Kami juga sampaikan laporan bulanan ke DPRD sebagai bentuk amanah yang diberikan DPRD sungguh kami jalankan untuk kepentingan publik di Jakarta," ungkapnya.
Sedangkan terkait Perda Keterbukaan Informasi Publik, Harry mengaku juga tengah mendorong regulasi ini agar segera dikaji oleh Eksekutif.
"Memang ada rancangan Perda yang selama ini coba kita dorong," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin mengaku sangat setuju terkait diperlukannya pembuatan Perda Keterbukaan Informasi.
"Semoga bisa direalisasikan agar Jakarta memiliki Perda tentang Keterbukaan Infomasi Publik," tandasnya.